ILMU SOSIAL DASAR BAB 3,4&5 : INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT ; PEMUDA & SOSIALISASI ;WARGA DAN NEGARA

III. INDIVIDU , KELUARGA & MASYARAKAT

1. Individu

Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).

Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.

Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.

Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.

Dalam kehidupan manusia yang sosial dan tidak individualism , terdapat pertumbuhan penduduk yang berasal dari angka kelahiran penduduk dan faktor lainnya . Definisi Pertumbuhan penduduk adalah Perubahan populasi sewaktu – waktu dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukurannya .(wikipedia)

Faktor–Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk suatu negara secara umum dipengaruhi oleh faktor-faktor demografis (yang meliputi kelahiran, kematian dan migrasi) serta faktor nondemografi (seperti kesehatan dan tingkat pendidikan). Berikut ini dibahas faktor-faktor demografi yang memengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi.
a. Kelahiran (Natalitas/Fertilitas)
Secara umum angka kelahiran dapat dibedakan menjadi tiga yaitu angka kelahiran kasar, angka kelahiran khusus, dan angka kelahiran umum.
1) Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR)
Angka kelahiran kasar yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran bayi setiap 1.000 penduduk. CBR dapat dihitung dengan rumus berikut ini.

Keterangan :
CBR : Crude Birth Rate (Angka Kelahiran Kasar)
L : Jumlah kelahiran selama 1 tahun
P : Jumlah penduduk pada pertengahan tahun 1.000 : Konstanta
Kriteria angka kelahiran kasar (CBR) di bedakan menjadi tiga macam.
– CBR < 20, termasuk kriteria rendah
– CBR antara 20 – 30, termasuk kriteria sedang
– CBR > 30, termasuk kriteria tinggi
2) Angka kelahiran khusus (Age Specific Birth Rate/ASBR)
Angka kelahiran khusus yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran bayi setiap 1.000 penduduk wanita pada kelompok umur tertentu. ASBR dapat dihitung dengan rumus berikut ini.

Keterangan :
– ASBR : Angka kelahiran khusus
– Li : Jumlah kelahiran dari wanita pada kelompok umur tertentu
– Pi : Jumlah penduduk wanita umur tertentu pada pertengahan tahun
– 1.000 : Konstanta
3) Angka kelahiran umum (General Fertility Rate/GFR)
Angka kelahiran umum yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran setiap 1.000 wanita yang berusia 15 – 49 tahun dalam satu tahun. GFR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.

Keterangan :
GFR = Angka kelahiran umum
L = Jumlah kelahiran selama satu tahun
W(15 – 49) = Jumlah penduduk wanita umur 15 – 49 tahun pada pertengahan tahun.
1.000 = Konstanta
Besar kecilnya angka kelahiran (natalitas) dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut ini faktor pendorong dan faktor penghambat kelahiran.
1) Faktor pendorong kelahiran (pronatalitas)
(a) Anggapan bahwa banyak anak banyak rezeki.
(b) Sifat alami manusia yang ingin melanjutkan keturunan.
(c) Pernikahan usia dini (usia muda).
(d) Adanya anggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi nilainya, jika dibandingkan dengan anak perempuan, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak laki-laki akan berusaha untuk mempunyai anak laki-laki.
(e) Adanya penilaian yang tinggi terhadap anak, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak akan berupaya bagaimana supaya memiliki anak.
2) Faktor penghambat kelahiran (antinatalitas)
(a) Adanya program Keluarga Berencana (KB).
(b) Kemajuan di bidang iptek dan obat-obatan.
(c) Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan tunjungan anak bagi PNS.
(d) Adanya UU perkawinan yang membatasi dan mengatur usia pernikahan.
(e) Penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi, pendidikan dan karir.
(f) Adanya perasaan malu bila memiliki banyak anak.
b . Angka Kematian (Mortalitas)
Angka kematian dibedakan menjadi tiga macam yaitu angka kematian kasar, angka kematian khusus, dan angka kematian bayi.
1) Angka kematian kasar (Crude Death Rate/CDR)
Angka kematian kasar yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk dalam waktu satu tahun. CBR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.

Keterangan :
ASDR = Angka kematian kasar
M = Jumlah kematian selama satu tahun
P = Jumlah penduduk pertengahan tahun
1.000 = Konstanta
Kriteria angka kematian kasar (CDR) dibedakan menjadi tiga macam.
– CDR kurang dari 10, termasuk kriteria rendah
– CDR antara 10 – 20, termasuk kriteria sedang
– CDR lebih dari 20, termasuk kriteria tinggi
2) Angka kematian khusus (Age Specific Death Rate/ASDR)
Angka kematian khusus yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk pada golongan umur tertentu dalam waktu satu tahun. ASDR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.

Keterangan :
ASDR = Angka kematian khusus
Mi = Jumlah kematian pada kelompok umur tertentu
Pi = Jumlah penduduk pada kelompok tertentu
1.000 = Konstanta
3) Angka kematian bayi (Infant Mortality Rate/IMR)
Angka kematian bayi yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi (anak yang umurnya di bawah satu tahun) setiap 1.000 kelahiran bayi hidup dalam satu tahun. IMR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.

Keterangan :
Kriteria angka kematian bayi dibedakan menjadi berikut ini.
– IMR kurang dari 35, termasuk kriteria rendah
– IMR antara 35 sampai 75, termasuk kriteria sedang
– IMR antara 75 sampai 125, termasuk kriteria tinggi
– IMR lebih dari 125, termasuk kriteria sangat tinggi
Tinggi rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor pendorong dan faktor penghambat.
1) Faktor pendorong kematian (promortalitas)
(a) Adanya wabah penyakit seperti demam berdarah, flu burung dan sebagainya.
(b) Adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir dan sebagainya.
(c) Kesehatan serta pemenuhan gizi penduduk yang rendah.
(d) Adanya peperangan, kecelakaan, dan sebagainya.
(e) Tingkat pencemaran yang tinggi sehingga lingkungan tidak sehat.
2) Faktor penghambat kematian (antimortalitas)
(a) Tingkat kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat yang sudah baik.
(b) Negara dalam keadaan aman dan tidak terjadi peperangan.
(c) Adanya kemajuan iptek di bidang kedokteran sehingga berbagai macam penyakit dapat diobati.
(d) Adanya pemahaman agama yang kuat oleh masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan bunuh diri atau membunuh orang lain, karena ajaran agama melarang hal tersebut.
c . Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi angka pertumbuhan penduduk. Migrasi adalah perpindahan penduduk. Orang dikatakan telah melakukan migrasi apabila orang tersebut telah melewati batas administrasi wilayah lain.
1) Migrasi keluar adalah keluarnya penduduk dari suatu wilayah menuju wilayah lain dan bertujuan untuk menetap di wilayah yang didatangi.
2) Migrasi masuk adalah masuknya penduduk dari wilayah lain ke suatu wilayah dengan tujuan menetap di wilayah tujuan. Migrasi keluar adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah asalnya, sedangkan migrasi masuk adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah tujuannya.

Fungsi keluarga

Pada uraian ini saya akan membahas tentang sebuah fungsi keluarga menurut Friedman dan Undang-Undang No. 10 tahun 1992

Menurut Friedman fungsi keluarga dibagi menjadi 5 yaitu

  1. Fungsi Efektif. Berhubungan dengan fungsi internal keluarga yang merupakan dasar kekuatan keluarga. Fungsi efektif berguna untuk pemenuhan kebutuhan psikososial. Anggota kelurga mengembangkan gambaran diri yang fositif , peran dijalankan dengan baik ,dan penuh rasa sayang.
  2. Fungsi sosialisasi. Proses perkembangan dan perubahan yang dilalui individu menghasilkan interaksi sosial ,dan individu tersebut melaksanakan perannya dalam lingkungan sosial. Keluarga merupakan tempat individu melaksanakan sosialisasi dengan anggota kelurga dan belajar disiplin , norma budaya , dan perilaku melalui interaksi dalam keluarga, sehigga individu mampu berperan didalam masyarakat.
  3. Fungsi reproduksi. Fungsi untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
  4. Fungis Ekonomi. Fungsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga , seperti makanan ,pakaian , perumahan, dan lain-lain.
  5. Fungsi Perawatan keluarga. Keluarga menyediakan makanan , pakaian, perlidungan, dan asuhan kesehatan/keperawatan.Kemampuan keluarga melakukan asuhan keperawatan atau pemeliharaan kesehatan memengaruhi status kesehatan keluarga dan individu.

Tugas tugas keluarga dalam pemeliharaan kesehatan menurut friedman adalah

  • mengenal gannguan perkembangan kesehatan setiap anggota keluarganya,
  • mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat,
  • memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang sakit,
  • mempertahankan suasana rumah yang menguntungkan untuk kesehatan dan perkembangan kebribadian anggota keluarganya,
  • mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.

Menurut Undang-Undang 1992 membagi Fungsi Keluarga sebagai berikut

1. Fungsi keagamaan adalah

  • membina norma/ajaran agama sebagai dasar dan tujuan hidup seluruh anggota keluarga,
  • menerjemahkan ajaran dan norma agama kedalam tingkah laku hidup sehari-hari bagi seluruh anggota keluarga,
  • memberi contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam pengalaman ajaran agama,
  • melengkapi dan menambah proses belajar anak tentang keagamaan yang tidak/kurang diperoleh disekolah atau masyarakat,
  • membina rasa, sikap ,dan praktik kehidupan beragama.

2. Fungsi Budaya adalah

  • membina tugas keluarga sebagai sarana untuk meneruskan norma budaya masyarakat dan bangsa yang ingin dipertahankan,
  • membina tugas keluarga untuk menyaring norma dan budaya asing yang tidak sesuai,
  • membina tugas keluarga sebagai saran anggota nya untuk mencari pemecahan masalah dari berbagai pengaruh negatif globalisasi dunia,
  • membina tugas keluarga sebagai sarana bagi anggotanya untuk mengadakan kompromi/adaptasi dan praktik (positif) serta globalisasi dunia ,
  • membina budaya keluarga yang sesuai ,selaras , dan seimbang dengan budaya masyarakat /bangsa untuk menunjang terwujudnnya norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

3. Fungsi Cinta kasih adalah

  • menumbuhkembangkan potensi simbol cinta kasih sayang yang telah ada diantara anggota keluarga dalam simbol yang nyata, seperti ucapan dan tingkah laku secara optimal dan terus menerus ,
  • membina tingkah laku ,saling menyayangi diantara anggota keluarga maupun antara keluarga yang satu dengan yang lainnya secara kuantitatif dan kualitatif.
  • membina praktik kecintaan terhadap kehidupan duniawi dan uhkrawi dalam keluarga secara serasi, selaras , dan seimbang,
  • membina rasa ,sikap, dan praktik hidup keluarga yang mampu memberikan dan menerima kasih sayang sebagai pola hidup ideal menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

4. Fungsi perlindungan adalah

  • memenuhi kebutuhan akan rasa aman diantara anggota keluarga.Bebas dari rasa tidak aman yang tumbuh dari dalam maupun dari luar keluarga,
  • membina keamanan keluarga baik fisik maupun psikis dari berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang datang dari luar maupun dalam,
  • membina dan menjadikan stabilitas dan keamanan keluarga sebagai modal menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

5. Fungsi reproduksi adalah

  • membina kehidupan keluarga sebagai wahana pendidikan reproduksi sehat baik bagi anggota keluarga maupun keluarga sekitarnya.
  • memberikan contoh pengalaman kaidah-kaidah pembetukan keluarga dalam hal usia , kedewasaan fisik dan mental,
  • mengamalkan kaidah-kaidah reproduksi sehat baik yang berkaitan dengan jangka waktu melahirkan, jarak antara kelahiran dua anak , dan jumlah ideal anak yang diinginkan dalam keluarga,
  • mengembang kan kehidupan reproduksi sehat sebagai modal yang kondusif menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

6. Fungsi sosialisasi adalah

  • menyadari, merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga sebagai wahana pendidikan dan sosialisasi anak yang pertama dan utama,
  • menyadari ,merencanakan , dan menciptakan kehidupan keluarga sebagai pusat tempat anak dapat mencari pemecahan masalah dari berbagai konflik dan permasalahan yang dijumpainya baik lingkungan masyarakat maupun sekolahnya. Membina proses pendidikan dan sosialisasi anak tentang hal yang perlu dilakukannya  untuk meningkatkan kemantangan dan kedewasaan baik fisik maupun mental, yang tidak/kurang diberikan lingkungan sekolah maupun masyarakat.
  • membina proses pendidikan dan sosialisasi yang terjadi dalam keluarga sehingga tidak saja bermamfaat positif bagi anak, tetapi juga orang tua untuk perkembangan dan kematangan hidup bersama menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

7.  Fungsi Ekonomi adalah melakukan kegiatan ekonomi baik diluar maupun didalam kehidupan keluarga dalam rangka menopang perkembangan hidup keluarga, mengelola ekonomi keluarga sehingga terjadi keserasian , keselamatan dan keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran keluarga, mengatur waktu sehingga kegiatan orang tua diluar rumah dan perhatiaanya terhadap anggota rumah tangga bejalan serasi , selaras ,dan seimbang , membina kegiatan dan hasil ekonomi keluarga sebagai modal untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

8. Fungsi pelestarian lingkungan adalah membina kesadaran dan praktik kelestarian lingkungan internal keluarga , membina kesadaran, sikap, dan praktik pelestarian lingkunga hidup yang serasi , selaras, dan seimbang antara lingkungan keluarga dan lingkungan hidup sekitarnya.

Buku “Pengantar Keperawatan Keluarga” oleh H. Zaidin Ali, SKM, MBA, MM penerbit EGC, Tahun 2006.

Menurut Ajaran Islam

Keluarga menurut ajaran Islam memilki 2 fungsi yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.

Fungsi internal keluarga adalah interaksi antar anggota keluarga (ayah, ibu, anak) yang saling menyayangi dengan motivasi ibadah. Selain itu mereka berusaha untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan dalam keluarga. Sedangkan fungsi eksternal keluarga adalah setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab terhadap bangunan masyarakat yang kuat dan lurus seperti yang diajarkan agama Islam, karena keluarga memiliki bagian dari sebuah masyarakat.

Pada hakikatnya pendidikan di keluarga merupakan pendidikan sepanjang hayat. Pembinaan dan pengembangan keperibadian serta penguasaan ilmu/tsaqafah Islam dilakukan melalui pengalaman hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, terutama ibu dan ayahnya. Begitu pentingnya pembinaan dan pendidikan di dalam keluarga, pendidikan anak sejak dini di dalam keluarga akan tertanam secara kuat pada diri seorang anak. Sebab pengalaman hidup pada masa-masa awal umur manusia akan membentuk ciri khas, baik dalam tubuh maupun pemikiran yang bisa jadi tidak ada yang dapat mengubahnya sesudah masa itu.

Untuk itu, keluarga secara langsung atau tidak turut mempengaruhi jatidiri sebuah masyarakat. Dari keluargalah lahir generasi manusia yang bermartabat memiliki rasa kasih sayang dan saling tolong-menolong diantara mereka. Dengan begitu akan terciptalah tatanan kehidupan masyarakat yang kuat, yang didukung keluarga-keluarga yang harmonis dan berkasih sayang karena memiliki pemikiran yang benar (ideologis) sebagai pondasinya.

Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

2 golongan masyarakat

Masyarakat Majemuk

Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkan bahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itu masyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salah diidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakat multikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai dengan penjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusul dengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akan diakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkan hak-hak minoritas di Indonesia.

Masyarakat Majemuk Indonesia

Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngan kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif.

Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang dikukuhkan sebagai hukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakan mereka yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dari yang minoritas. Dalam masyarakat Hindia Belanda, pemerintah nasional atau penjajah mempunyai kekutan iliter dan polisi yang dibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya, yaitu mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yang berlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia Belanda terdapat golongan yang paling dominan yang berada pada lapisan teratas, yaitu orang Belanda dan orang kulit putih, disusul oleh orang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yang terbawah adalah mereka yang tergolong pribumi. Mereka yang tergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telah menganl peradaban dan meraka yang belum mengenal peradaban atau yang masih primitif. Dalam struktur yang berlaku nasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatan dominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-konteks hubungan dan kepentingan yang berlaku.

Dalam masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah penajajahan Jepang yang merupakan pemerintahan militer telah memposisikan diri sebagai kekuatan memaksa yang maha besar dalam segala bidang kehidupan masyarakat suku bangsa yang dijajahnya. Dengan kerakusannya yang luar biasa, seluruh wilayah jajahan Jepang di Indonesia dieksploitasi secara habis habisan baik yang berupa sumber daya alam fisik maupun sumber daya manusianya (ingat Romusha), yang merupakan kelompok minoritas dalam perspektif penjajahan Jepang. Warga masyarakat Hindia Belanda yang kemudian menjadi warga penjajahan Jepang menyadari pentingnya memerdekakan diri dari penjajahan Jepang yang amat menyengsarakan mereka, emmerdekakan diri pada tanggal 17 agustus tahun 1945, dipimpin oleh Soekarno-Hatta.

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang disemangati oleh Sumpah Pemuda tahun 1928, sebetulnya merupakan terbentuknya sebuah bangsa dalam sebuah negara yaitu Indonesia tanpa ada unsur paksaan. Pada tahun-tahun penguasaan dan pemantapan kekuasaan pemerintah nasional barulah muncul sejumlah pemberontakan kesukubangsaan-keyakinan keagamaan terhadap pemerintah nasional atau pemerintah pusat, seperti yang dilakukakn oleh DI/TII di jawa Barat, DI/TII di Sulawesi Selatan, RMS, PRRI di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, dan berbagai pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari Republik Indonesia akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di Aceh, di Riau, dan di Papua, yang harus diredam secara militer. Begitu juga dengan kerusuhan berdarah antar suku bangsa yang terjadi di kabupaten Sambas, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Maluku yang harus diredam secara paksa. Kesemuanya ini menunjukkan adanya pemantapan pemersatuan negara Indonesia secara paksa, yang disebabkan oleh adanya pertentangan antara sistem nasional dengan masyarakat suku bangsa dan konflik di antara masyarakat-masyarakat suku bangsa dan keyakinan keagamaan yang berbeda di Indonesia

Perbedaan anatara kelompok masyarakat non industri dengan masyarakat industri

(1) Masyarakat Non Industri

Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).

(a) Kelompok primer

Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.

(b) Kelompok sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.

(2) Masyarakat Industri

Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.

Hubungan Antara Individu , Keluarga dan Masyarakat

A. Individu 
Kata “individu” berasal dari kata latin, yaitu individiuum, “berarti “yang tak terbagi”. Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial paham individu menyangkut tabiatnya dengan kehidupan jiwanya yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Dalam ilmu sosial, individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan – kenyataan hidup yang istimewa, yang tak seberapa mempengaruhi kehidupan manusia.

B. Keluarga
Keluarga diartikan sebagai suatu satuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai makhluk sosial, yang ditandai adanya kerja sama ekonomi. Fungsi keluarga adalah berkembang biak, mensosialisasi atau mendidik anak, menolong, melindungi atau merawat orang – orang tua (jompo).

1)Pengaturan Seksual 
Dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi apabila tidak ada pengaturan seksual. Misalnya anak tidak mempunyai ayah yang sah, atau ayah yang salah, maka kewajiban – kewajiban itu menjadi kacau atau tidak dijalankan, atua bertentangan dengan kewjaiban – kewajiban yang telah ditetapkan.
William J. Goode (1983) telah menyusun jenis – jenis penyimpangan sosial pengaturan seksual menurut tingkat ketidaksetujuan sosial atau menurut ketidaksetujuan sosial atau menurut ketidakseimbangan dalam struktur sosial. Jenis – jenis penyimpangan adalah :

  • Hidup bersama atas dasar suka sama suka (“Kumpul Kebo”).
  • Pergundikan.
  • Hubungan seorang bangsawan dengan gundiknya (zaman pra industri masyarakat Barat) atau raja dengan selir.
  • Melahirkan anak pada masa tunangan.
  • Perzinahan, sang lelaki sudah menikah.
  • Kehidupan bersama seorang yang bertarak (celibat, pastoral, biarawan, menahan hawa nafsu) dengan orang lain yang juga hidup bertarak atau dengan yang tidak bertarak.
  • Perzinahan, sang wanita sudah menikah.
  • Przinaha, kedua – duanya sudah menikah.
  • Kehidupan bersama seorang wanita kasta tingi dengan lelaki kasta rendah.
  • Incest (hubungan seksual dalam satu keluarga), saudara lelaki dengan saudara perempuan.
  • Incest, bapak dengan anak perempuan
  • Incest, ibu dengan anak laki – laki.

2) Reproduksi 
Berkembangnya teknologi kedokteran, selain memberikan dampak positif bagi program keluarga berencana, dapat pula menimbulkan masalah terpisahnya kepuasan seksual dengan pembiakan. Kehadiran anggota baru dapat dipandang sebagai penunjang atau malapetaka, bagi masyarakat tani dapat dikatakan menunjang, terutama dalam penyediaan tenaga kerja.

3) Sosialisasi 
Manusia sebagai makhluk dalam evolusinya lebih bergantung kepada kebudayaan, dan bukan kepada naluri atau insting.

4) Pemeliharaan 
Masa kehamilan yang cukup panjang disertai masa kritis dan tugas menyusui berlarut – larut, membuat ibu yang sedang hamil perlu perlindungan dan pemeliharaan.

5) Penempatan Anak di dalam Masyarakat 
Jangan menentukan penempatan sosial seorang anak, pengaturan wewenang membantu menentukan kewajiban peranan orang – orang dewasa terhadap sang anak. Anak merupakan simbol berbagai macam hubungan peran yang penting di antara orang – orang dewasa.

6) Pemuas Kebutuhan Perseorangan
Hubungan suami – istri dibentuk oleh jaringan teman – teman dan anak di tempat mereka hidup, tetapi teman tidak dapat menggantikan kepuasan hubungan suami – istri dengan anaknya.

7) Kontrol Sosial 
Keluarga yang berfungsi dalam sosialisasi, yaitu bagi setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntutan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.

C. Masyarakat 
Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut society, asal katanya socius yang berarti kawan. Adapun kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu syirk, artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Para ahli seperti Maclver, J.L. Gillin, dan J.P. Gillin sepakat, bahwa adanya saling bergaul dan interaksi karena mempunyai nilai – nilai, norma – norma, cara – cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berintaraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu, yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Untuk arti yang lebih khusus masyarakat disebut pula kesatuan sosial, mempunyai ikatan – ikatan kasih sayang yang erat. Mirip jiwa manusia, yang dapat diketahui, pertama melalui kelakuan dan perbuatannya sebagai penjelmaannya yang lahir, kedua melalui pengalaman batin dalam roh manusia perseorangan sendiri. Bahkan memperoleh “superioritas”, merasakan sebagai sesuatu yang lebih tingi nilainya daripada jumlah bagian – bagiannya. Sesuatu yang “kokoh-kuat”, suatu perwujudan pribadi bukan di dalam, melainkan luar, bahkan di atas kita.

D. Interaksional Antar Individu, Keluarga, dan Masyarakat 
Adanya aspek organis-jasmaniah, psikis-rohaniah, dan sosial kebersamaan yang melekat pada individu, mengakibatkan bahwa kodratnya ialah untuk hidup bersama manusia lain. Pada hewan, kolektivitas bersifat naluriah, pada manusia, di samping rohaniah juga karena nalar, menimbulkan kesadaran membagi peranan dalam hidup berkelompok sehingga perjuangan hidup menjadi ringan. Menurut Durkheim kebersamaannya dapat dinilai sebagai “mekanistis”, merupakan solidaritas “organis”, yaitu atas dasar saling mengatur. Selain kepentingan individual, diperlukan suatu tata hidup yang mengamankan kepentingan komunal demi kesejahteraan bersama. Perangkat tatanan kehidupan bersama menurut pola tertentu kemudian berkembang menjadi apa yang disebut “pranata” sosial” atau abstraksi yang lebih tinggi lai, dinamakan “kelembagaan” atau “institusi”.
Individu barulah individu apabila pola perilakunya yang khas dirinya itu diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat. Kekhasan atau penyimpangan dari pola perilaku kolektif menjadikannya individu, menurut relasi dengan lingkungan sosialnya yang bersifat majemuk serta simultan. Dari individu dituntut kemampuan untuk membawa dirinya secara konsisten, tanpa kehilangan identitas nilai etisnya. Relevan dengan relasi – relasi sesaat antara dirinya dengan berbagai perubahan lingkungan sosialnya. Satuan – satuan lingkungan sosial yang melingkari individu terdiri dari keluarga, lembaga, komunitas, masyarakat, dan nasion. Individu mempunyai “karakter”, maka satuan lingkungan mempunyai “karakteristik” yang setiap kali berbeda fungsinya, struktur, peranan, dan proses – proses yang berlangsung di dalam dirinya. Posisi, peranan dan tingkah lakunya diharapkan sesuai dengan tuntutan setiap satuan lingkungan sosial dalam situasi tertentu.

a. Hubungan Individu dengan Dirinya 
Merupakan masalah khas psikologi. Di sini muncul istilah – istilah Ego, Id, dan Superego serta dipersonalisasi (apabila relasi individu dengan dirinya adalah seperti dengan orang asing saja), dan sebagainya. Dalam diri seseorang terdapat tiga sistem kepribadian yang disebut “Id” atau “es” (Jiwa ibarat gunung es di tengah laut), Ego atau “aku”, dan superego atau uber ich. Id adalah wadah dalam jiwa seseorang, berisi dorongan primitif dengan sifat temprorer yang selalu menghendaki agar segera dipenuhi atau dilaksanakan demi kepuasan. Contohnya seksual atau libido. Ego bertugas melaksanakan dorongan – dorongan Id, tidak bertentangan dengan kenyataan dan tuntutan dan Superego. Egod alam tugasnya berprinsip pada kenyataan relative principle.
Superego berisi kata hati atau conscience, berhubungan dengan lingkungan sosial, dan punya nilai – nilai moral sehingga merupakan kontrol terhadap dorongan yang datang dari Id. Karena itu ada semacam pertentangan antara Id dan Superego. Bila ego gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari id dan larangan dari superego, maka individu akan mengalami konflik batin yang terus menerus. Untuk itu perlu kanalisasi melalui mekanisme pertahanan. Demikian psikoanalisa sebagai teori kepribadian yang dikemukakan oleh Sigmund Freud (1856 – 1939), sarjana berkebangsaan Jerman.

b. Hubungan Individu dengan Keluarga 
Individu memiliki relasi mutlak dengan keluarga. Ia dilahirkan dari keluarga, tumbuh dan berkembang untuk kemudian membentuk sendiri keluarga batinnya. Terjadi hubungan dengan ibu, ayah, dan kakak – adik. Dengan orang tua, dengan saudara – saudara kandung, terjalin relasi biologis yang disusul oleh relasi psikologis dan sosial pada umumnya.
Peranan-peranan dari setiap anggota keluarga merupakan resultan dari relasi biologis, psikologis, dan sosial. Relasi khusus oleh kebudayaan lingkungan keluarga dinyatakan melalui bahasa (adat-istiadat, kebiasaan, norma-norma, bahkan nilai-nilai agama sekalipun). Masalah kekerabatan seperti adanya marga dan keluarga besar banyak dibahas dalam antropologi, yang menunjukkan kelakuan dan tindakan secara tertib dan teratur dalam berbagai deferensi peran dan fungsinya melalui proses sosialisasi atau internalisasi.

c. Hubungan Individu dengan Masyarakat 
Masyarakat merupakan satuan lingkungan sosial yang bersifat makor. Aspek teritorium kurang ditekankan. Namun aspek keteraturan sosial dan wawasan hidup kolektif memperoleh bobo yang lebih besar. Kedua aspek itu munjuk kepada derajat integrasi masyarakat karena keteraturan esensial dan hdup kolektif ditentukan oleh kemantapan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pranat, status, dan peranan individu. Variabel – variabel tersebut dipakai dalam mengkaji dan menjelaskan fenomena masyarakat menurut persepsi makro.
Sifat makro diperoleh dari kenyataan, bahwa masyarakat pada hakiaktnya terdiri dari sekian banyak komunias yang berbeda, sekaligus mencakup berbagai macam keluarga, lembaga dan individu – individu.
Hubungan individu dengan masyarakat dalam persepsi makro lebih bersfiat sebagai abstraksi. Kejahatan dalam masyarakat mako merupakan gejala yang menyimpang dari norma keteraturan sosial, sekaligus dapat berperan sebagai indikator tinggi – rendahnya keamanan lingkungan untuk penghuni dan golongan masyarakat dari status tersebut.

Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.

Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi

  1. Kehidupan kota yang lebih modern
  2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
  4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

  1. Lahan pertanian semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa asal
  6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

C. Keuntungan Urbanisasi

  1. Memoderenisasikan warga desa
  2. Menambah pengetahuan warga desa
  3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
  4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

D. Akibat urbanisasi

  1. Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
  2. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
  3. Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
  4. Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal

IV. PEMUDA & SOSIALISASI

 

  1. A.    Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Pemuda sering sekali dikaitkan dengan hal-hal yang negative. Tapi banyak juga pemuda Indonesia yang dapat berprestasi baik dalam bidang akademik atau pun nonakademik. Sebagai contoh Indonesia sering sekali mendapat mendali emas,perak atau pun perunggu dalam ajang yang bergengsi dalam Fisika,Kimia,atau pun olahraga.
Namun pada zaman yang seperti ini banyak pula pemuda yang masih belum sadar akan pentingnya suatu prestasi. Masih sering saja terlihat pemuda yang suka sekali melakukan tauran yang tidak pernah jelas apa permasalahannya. Siapa yang harus disalahkan jika masalahnya seperti ini???.
Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi para pemuda memiliki sifat yang sangat negative diantaranya
* faktor internal didalam keluarga

* faktor lingkungan sekitar

* faktor pengaruh pergaulan

Beberapa faktor ini yang biasanya sering mempengaruhi jiwa pemuda yang masih labil. Para pemuda yang belum bisa menentukan sikap,tindakan,dan tujuannya pun, bisa terjebak kedalam jurang ini. Jika kita melihat persentase pecandu narkoba mengalami kenaikan pada setiap tahunya. Dan hampir 45% pemakainya adalah remaja,pelajar,pemuda. Hal ini tentunya sangat merugikan berbagai pihak dan dirinya sendiri. Memang bukan suatu hal yang mudah untuk mengatasi masalah ini.
Namun diharapkan suatu kesadaran yang penuh dari para pemuda untuk terus berusaha agar maju kedap dan menjadi yang lebih baik.

SOSIALISASI

Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory)

Jenis-jenis Sosialisasi
* Sosialisasi Primer
* Sosialisasi Sekunder

Tipe Sosialisasi
* Formal
* Non Formal

Kita tentu sudah tak asing lagi dengan kata “sosialisasi”. kata tersebut berkaitan dengan hubungan sosial antara satu dengan yang lainnya. Sosialisasi sering kita jumpai disekitar kita, Sebagai contoh saat akan diadaknya pemilu, E-KTP, Beralih ke gas Elpiji. Tujuannya dari sosialisasi tersebut diharapkan agar para penggunanya mengerti dan paham bagaimana cara melakukan dengan benar.

Jadi menurut saya sosialisasi ini adalah suatu cara yang dilakukan seseorang untuk mengenalkan atau mempromosikan sesuatu kepada masyarakat luas.

Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945

3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara

4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi

5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.

Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.

Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.

Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.

Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :

1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.

2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsiona

Perubahan ini sampai mengarah kepada perubahan mentalitas (moral). Khususnya, di kalangan generasi muda telah terlihat adanya pergeseran nilai dan kecendrungan-kecendrungan pada aspek tertentu. Sangat disayangkan, era modern hanya ditandai dengan gaya hidup yang serba hedonistis (keduniawian) dan budaya glamour (enjoy aja lagi !). Prilaku moral generasi muda telah melampaui batas-batas/norma ajaran agama. Potret buram generasi muda hari ini: mabuk-mabukkan, berlagak preman (premanisme), penganut sex bebas (free sex), tawuran antar pelajar, terlibat narkoba, dan lain sebagainya. Kondisi inilah yang disebut demoralisasi, yaitu proses kehancuran moral generasi muda.

Akhir-akhir ini permasalahan free sex  (kebebasan seksual) di kalangan kawula muda semakin memprihatinkan, terutama pemuda dan remaja yang kurang baik taraf penanaman keimanan dan ketaqwaannya. Sebagaimana yang sudah diberitakan oleh harian waspada bahwa 42,3 % pelajar di Cianjur telah berhubungan seks Pra-Nikah (Waspada, 11 Febr. 2007). Praktik seks pranikah yang dilakukan oleh pelajar justru sekarang semakin meningkat dan hampir seimbang jumlahnya antara kota dan daerah-daerah.  Khusus di Sumatera Utara menurut kordinator PIKIR ( Pusat Informasi Kesehatan Refroduksi dan Gender) prilaku hubungan seks pranikah lewat pacaran di kalangan remaja/pelajar di kota Medan dan daerah-daerah Sumatera Utara diyakini semakin meningkat (waspada, Selasa, 13 Februari 2007).

Hal ini terjadi karena pengaruh media melalui tayangan-tayangan yang vulgar dan cenderung untuk lebih mengarahkan konsumennya ke arah pornografi dan pornoaksi. Tidak heran bila eksploitasi bentuk tubuh baik wanita maupun pria (terutama dari kalangan wanita) selalu menjadi ukuran dalam segala hal. Tidak sulit saat ini untuk mendapatkan gambar-gambar yang mempertontonkan bentuk tubuh lewat majalah  atau harian porno, menonton adegan-adegan kotor lewat VCD Porno, HP juga menjadi alat penyebar pornoaksi, penampilan iklan yang menunjukkan kemolekan tubuh. Pelayanan seks lewat telepon juga marak diiklankan dengan bebas dan amat vulgar. Terlebih saat ini masyarakat kita khususnya di Sumatera Utara sering dihebohkan oleh tontonan organ tunggal yang justru mempertontonkan auratnya di depan umum. Itu semua menunjukkan bahwa pemuda saat ini telah dikelilingi oleh pornografi dan pornoaksi.

Perubahan kondisi ini juga berimbas terhadap down-nya mental generasi muda. Gejalanya bisa dilihat dari pesimisme generasi muda baik dalam mengeluarkan ide/gagasan ataupun dalam menyikapi perkembangan. Tidak jarang diketemukan generasi muda yang minder sendiri karena ketidak mampuannya mengoperasionalkan tekhnologi informasi, seperti: komputer ataupun internet atau juga diperdapati pemuda yang terganggu mentalitas kejiwaannya karena tidak sanggup berhadapan dengan kompleksitas persoalan hidup. Deskripsi ini menunjukkan bahwa era modern memiliki banyak dampak baik positif ataupun negatif. Namun, pemuda hari ini lebih banyak menjerumuskan diri ke arah negatif. Kenapa demikian?

Tentunya disebabkan oleh kondisi moral yang sangat rendah. Manakala moral keagamaan benar-benar terbangun dalam setiap diri generasi muda, maka akan terlahir beberapa sikap positif. Antara lain: pertama, kemampuan memfilter perubahan ke arah yang positif. Kedua, optimisme dalam bersikap ataupun bertindak. Ketiga, membangun program masa depan secara matang. Keempat, bina kualitas dan mantapkan keimanan. Kelima, bekerja atas nama bangsa dan agama. Dalam artian, selalu mementingkan sisi keumatan daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Gambaran secara umum bahwa kualitas perguruan tinggi di Indonesia terkhusus Sumatera Utara masih dinilai  dinilai masih kurang memadai, kecuali universitas di luar Sumut seperti UI, UGM, ITB yang sudah berhasil menembus peringkat relatif bagus di dunia. Kualitas sebuah perguruan tinggi antara lain ditandai reputasi akademik, ketersediaan tenaga pengajar (dosen, peneliti) yang bermutu, serta ditopang tradisi penelitian yang kuat dan tradisi penulisan ilmiah yang bagus (buku dan jurnal).

Namun, justru dalam aspek-aspek kunci itu kinerja perguruan tinggi di Indonesia dinilai masih rendah. Karena itu, tantangan utama ke depan adalah meningkatkan mutu dengan memperkuat sejumlah aspek yang amat fundamental tersebut.

Paling kurang lima faktor yang menentukan kualitas sebuah perguruan tinggi, (1) sarana  dan prasarana yang mendukung (gedung, ruang perkantoran, ruang kuliah); (2) fasilitas yang memadai (perpustakaan, laboratorium); (3) kualitas dosen dengan komitmen waktu yang cukup untuk mengajar; (4) kemampuan meneliti; dan (5) komitmen para dosen dan peneliti terhadap profesinya untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dan keahlian.

Untuk itu, ada hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi yakni dengan menegaskan visi dan orientasi, bahwa perguruan tinggi adalah institusi publik yang memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Perguruan tinggi adalah lembaga pengembangan ilmu yang bertujuan melahirkan masyarakat berpengetahuan, berkeahlian, kompeten, dan terampil.

Ada beberapa dimensi yang patut diperhatikan, yaitu (1) perbaikan mutu pelayanan; (2) penetapan langkah antisipasi dalam menjawab kebutuhan nyata masyarakat; (3) perbaikan sistim kelembagaan yang lentur agar lebih mudah beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan; (4) peningkatan efektivitas kerja sama kelompok dan optimalisasi tim kerja di antara unit-unit yang terkait; (5) penataan manajemen berdasarkan kepemimpinan yang efektif; dan (6) pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia.

Upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi menjadi kian penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan besar! Tantangan paling nyata di abad baru ini adalah globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pergerakan tenaga ahli antarnegara (expatriates) yang begitu masif. Maka, persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan tinggi, untuk mampu melahirkan sarjana-sarjana berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.

Karena itu, pengelolaan perguruan tinggi harus didasarkan pada prinsip manajemen moderen, total quality management (TQM), yang menegaskan bahwa seluruh elemen dalam sistim perguruan tinggi harus berfungsi secara maksimal, yang diarahkan pada upaya peningkatan mutu secara menyeluruh dan berlangsung terus-menerus. Upaya meningkatkan kualitas merupakan suatu ikhtiar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistimatis, guna meraih prestasi lebih tinggi yang berlangsung tanpa henti.

Untuk mengukur pencapaian mutu digunakan indikator-indikator kualitatif, yang bertumpu pada dua hal pokok yaitu  akreditasi kelembagaan dan  penilaian hasil (outcome). Indikator kualitatif ini bersifat integratif dan membentuk hubungan siklikal melalui tiga tahapan, yaitu  inputproses transformasi, dan output.

Tahap pertama, akreditasi kelembagaan fokus pada masalah input yang menjadi isu penting untuk menentukan tinggi-rendahnya mutu sebuah produk (lulusan/sarjana). Input mencakup enrollment (mahasiswa), karakteristik pendidikan tenaga akademik (S-2, S-3), sumber daya finansial, fasilitas, program, dan dukungan pelayanan. Masalah input ini amat krusial, sebab berpengaruh langsung terhadap kualitas outcome. Produk yang akan dihasilkan sangat bergantung pada bahan mentah (raw material) yang diserap.

Untuk bisa memperoleh status akreditasi yang baik, sebuah perguruan tinggi harus, menata sistim/pola rekrutmen dan seleksi mahasiswa, meningkatkan mutu tenaga akademik dengan memberi kesempatan mengikuti pendidikan pascasarjana sampai tingkat doctor, menggali dan mengembangkan sumber pembiayaan altematif melalui kerja sama dengan badan-badan usaha swasta dalam bentuk pengembangan riset-riset strategis, menyediakan sarana dan prasarana fisik yang memadai dan fasilitas yang mendukung, terutama perpustakaan dan laboratorium, menawarkan program-program akademik yang menarik minat masyarakat dan  memberikan serta menerapkan Soft skill dengan senyum, salam sapa dengan pelayanan prima sesuai dengan bidangny masing masing.

Tahap kedua, proses transformasi adalah suatu tahapan pengolahan input melalui suatu proses belajar-mengajar di kampus. Proses belajar mengajar merupakan wahana transfer pengetahuan, keahlian, dan keterampilan. Untuk itu, perguruan tinggi harus mampu membuat suatu desain program yang bagus, terutama menyangkut masalah input, substansi program, dan metode implementasi program. Agar proses pembelajaran berlangsung efektif, harus didukung pula dengan sistim pendataan yang baik untuk memudahkan dalam melakukan analisis dan mengolah umpan-balik di dalam proses pembelajaran.

Perguruan tinggi juga harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi aktivitas akademik, kegiatan ilmiah, dan pelatihan-pelatihan intelektual, yang berorientasi pada peningkatanmutu. Sebagai sebuah lembaga ilmiah, perguruan tinggi harus menjadi wadah semacam kawah candradimuka, tempat bagi seluruh civitas academica untuk mengembangkan segenap potensi keilmuan, memupuk kreativitas, dan melakukan riset-riset inovatif guna meraih prestasi akademik yang cemerlang.

Tahap ketiga, output, merupakan produk dari serangkaian proses akademik yang berlangsung dalam sistim pembelajaran di kampus. Kualitas sebuah output dapat dilihat dari prestasi akademik mahasiswa, tingkat kelulusan, drop-out, dan kegagalan mahasiswa dalam menyelesaikan studi, kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan setelah lulus dan cepat-lambatnya lulusan (sarjana) mendapatkan pekerjaan (duration of searching jobs) dan prestasi mereka selama bekerja.

Keempat indikator kualitatif tersebut merupakan barometer standar untuk mengukur dan menilai output proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Jika pencapaian prestasi akademik mahasiswa bagus, tingkat keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan studi lebih tinggi dibandingkan mahasiswa yang drop-out atau gagal, para sarjana (lulusan) lebih cepat terserap di lapangan kerja, hal itu menandakan bahwa kualitas output sebuah perguruan tinggi tersebut bagus.

Ketiga tahapan di atas terjalin dalam satu lingkaran mata rantai yang bersambung, bersifat mutualistik, saling bersinergi, dan dibingkai dalam apa yang disebut benchmarking terutama dengan perguruan tinggi dalam satu kawasan (PT Indonesia dengan PT Singapura, Malayisa, Thailand, China, India). Bagi sebuah perguruan tinggi, benchmarking merupakan hal yang amat penting untuk membangun keunggulan komparatif, sehingga dapat bersaing di tengah kompetisi yang ketat dengan menawarkan program yang bermutu kepada publik. Berdasarkan benchmarking itu, perguruan tinggi di Indonesia harus bekerja secara optimal dengan mengembangkan seluruh potensi, energi, dan sumber daya yang dimiliki, untuk mencapai standar mutu yang baik sehingga memuaskan masyarakat.

Kita semua menginsyafi bahwa pendidikan tinggi memainkan peranan penting dan strategis dalam membangun bangsa yang maju. Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan modal utama untuk memasuki abad baru yang ditandai oleh persaingan antarbangsa yang sangat ketat. Agar bisa ikut dalam persaingan global, Indonesia harus memiliki keunggulan kompetitif yang memadai. Keunggulan kompetitif itu hanya bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi yang berkualitas. Dengan demikian, membangun pendidikan tinggi yang bermutu merupakan conditio sine aiia non bagi upaya memenangi kompetisi global.

V. WARGANEGARA DAN NEGARA

Hukum , Negara dan Pemerintahan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

PEMBAGIAN HUKUM

Hukum dibagi menjadi 2 yaitu : Bidang Hukum dan Sistem Hukum

  1. Bidang Hukum

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

–  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut

– Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan

– Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

  1. B.     SISTEM HUKUM

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di IrlandiaInggrisAustraliaSelandia BaruAfrika SelatanKanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Namun banyak sekali definisi dari para ahli yang bias kita ambil beberapa yaitu :

1. Menurut Logemann
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa

2 Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa

3. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

4. Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal

5. Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia

6. Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.

7. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu

8.Menurut George H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

9. Menurut Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

10. Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

11. Menurut Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Sebenarnya masih banyak penjelasan dari berbagai ahli , karena setiap Negara mempunyai ideology masing2 dan penjelasan akan bangsa dan negaranya .

Dan Negara mempunyai sifat sifat seperti Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Atas semua aspek tersebut Negara dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

Negara Kesatuan.

Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.

Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

  1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
  2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :

Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :

  1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
  2. Adanya kesederhanaan hukum.
  3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.

Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :

  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
  3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :

Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :

  1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
  5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
  6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.

Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :

  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

Negara Serikat.

Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.

Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

UNSUR – UNSUR NEGARA

Dibagi menjadi empat yaitu

  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. negara yang berdaulat
  4. pengakuan negara lain

Dan atas semua itu Indonesia mempunyai tujuan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945  yaitu

a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b.      Memajukan kesejahteraan umum;

c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;

d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Setiap kelompok atau pun Negara sekalipun harus mempunyai pemimpin . Pemimpin didalam ngara kita disebut pemerintah

Dalam topic ini apa perbedaan pemerintah dan pemerintahan

Pemerintahan              : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb diatur, dsb

Pemerintah                  : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, misalkan  presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dan warga Negara dibagi menjadi 2 kriteria yaitu :

1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :

* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang

dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Pada UUD 1945 Warga Negara telah diatur pada pasal 26 yaitu :

Menurut pasal 26 UUD 1945

(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

–          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

–          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Dan kita sebagai warga Negara yang baik akan mengerti akan identitas kita bila mempelajari hukum dan segala aturan sehingga proses pembangunan Negara dapat berlangsung dengan baik .

NAMA     : RACHMAT SOLIHIN

NPM       : 25112834

KELAS   : 1KB05