Jenis Bidang usaha di Indonesia serta prosedur dan legalitasnya

NAMA : RACHMAT SOLIHIN

KELAS : 4KB05

NPM : 25112834

Pada kali ini saya akan mengulas tentang badan usaha di indonesia

Banyak badan usaha di negara indonesia ini, dimana definisi badan itu sendiri adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.[1]

dan jenis jenis badan usaha yang ada di indonesia adalah

Koperasi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.[1]

Jadi banyak usaha yang dapat kita pilih sesai dengan jenjang yang kita inginkan. Namun untuk mendirikan usaha itu terdapat prosedur dan legalitas usaha.

Berikut ini adalah mengapa seseorang mendirikan badan usaha :

  1. Untuk Hidup
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan Sosial
  4. Mendapat Kekuasaan
  5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Dibawah ini merupakan factor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian suatu usaha :

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Dan ini adalah proses dalam pendirian usaha
· Mengadakan rapat umum pemegang saham
· Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
· Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
· Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Dan jika yang dipilih adalah cv maka berikut cara pendiriannya

Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :

  • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
  • Penetapan nama CV;
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus

Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);

3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  4. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Demikian Syarat , prosedur , legalitas dan juga pembahasan mengenai badan usaha di indonesia. Semoga bermanfaat

Wassalamualaikum.Wr.Wb

Memajukan bisnis berbasis teknologi untuk membantu perekonomian negara

Nama : Rachmat Solihin

NPM : 25112834

Universitas Gunadarma

Kementerian Perindustrian mencanangkan pembangunan lima pusat industri berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni di Jawa-Bali, Sumatra dan Sulawesi.

“Pembangunan pusat-pusat tersebut disarankan dapat menggunakan green technology atau low carbon technology,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Indonesia Green Infratructure Summit melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9 Juni 2015).

Dipacunya industri strategis ini, lanjut Menperin, lantaran Indonesia berkelit dari tingkat impor yang masih jauh lebih tinggi dibanding ekspor, oleh karena itu Kemenperin mendorong TIK, Perangkat Lunak dan Konten Multimedia.

“Salah satunya dengan mewajibkan importir untuk mendirikan industrinya di dalam negeri dengan jangka waktu paling lama tiga tahun,” tegas Menperin.

Pada fase berikutnya, yakni 2016-2020, sasarannya ialah industri manufaktur dan komponen perangkat TIK dalam negeri mampu memenuhi pasar domestik dan menjadi basis produksi untuk pasar regional dan berkembangnya peran industri konten dan aplikasi di dalam negeri dan regional.

Selanjutnya mulai 2021 sampai 2025, produk animasi, konten dan aplikasi dipacu agar berdaya saing tinggi di pasar global dan industri manufaktur dan komponen perangkat TIK nasional telah mampu bersaing di pasar ekspor.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh pelaku usaha yang telah mendirikan industrinya di dalam negeri dan tiga pelaku usaha juga sedang mempersiapkan pendirian industrinya.

Pengembangan ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembangnya industri TIK nasional.

Pada masalah diatas ditekankan bahwa generasi muda diharapkan dapat membangun suatu inovasi pada system pembuatan barang dalam negeri.sehingga jumlah ekspor dapat membantu perekonomian Negara. Agar tidak tergantung kepada teknologi luar maka diharapkan anak muda bangsa dapat menciptakan mesin atau alat bantu yang paling tidak menyerupai teknologi luar.

Dan juga penekanan pada content ,animasi dan juga aplikasi yang saat ini marak digunakan oleh rakyat Indonesia. Yaitu pada bidang android, web dan computer. Diharapkan inovasi dari ciptaan anak bangsa sendiri sehingga tidak perlu membeli produk produk luar negeri.

Sehingga secara sedikit demi sedikit membantu Negara Indonesia lebih mandiri dan perekonomian pun meningkat melalui nilai ekspor yang meningkat dan impor yang sedikit.

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/09/090673563/5-pusat-industri-berbasis-teknologi-informasi-komunikasi